082284266628
ceo@idwebdata.com
Oleh : Administrator Kab. Halsel
Tanggal : 04 Desember 2016 16:30:41
Kategori : Hukum dan Keamanan
Labuha - Lagu Indonesia Raya mengawali acara penandatanganan kesepakatan bersama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Labuha dengan Pemda Halmahera Selatan.
Acara Kesepakatan kerja sama itu berlangsung di Aula Kantor Bupati Halmahera Selatan hari Rabu, 20 Agustus 2014. Acara itu berjalan khidmat dan dibuka langsung dengan resmi oleh Bupati Halmahera Selatan DR.H. Muhammad Kasuba,MA, yang dihadiri oleh Kejati Provinsi Maluku Utara, Agus Sutoto, SH. MH, beserta rombongan.
Dalam mengawali acara tersebut diatas, bupati berkenan memberi sambutan, dan mengungkapkan rasa bahagia menyambut Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara beserta rombongan di Bumi Saruma.
Di sela-sela sambutannya Bupati menjelaskan sekilas tentang geografis wilayah Halmahera Selatan yang merupakan wilayah kabupaten baru terbesar di Provinsi Maluku Utara.
Halmahera Selatan yang memiliki luas wilayah ± 42,000 KM persegi dengan komposisi persentase laut 78 % dan daratan seluas 22 %, dapat digambarkan wilayah ini sebagai wilayah maritim.
Hal Sel juga adalah Kabupaten yang memiliki 400 pulau dengan luasan hampir sepertiga dari wilayah Maluku Utara dan berbatasan langsung dengan Kabupaten Raja Ampat, Papua.
Oleh karenanya, menurut Bupati, jika Halsel memiliki 400 pulau dan Raja Ampat memiliki 600 pulau, maka lengkaplah julukan 1.000 pulau itu berada dalam gugusan dua wilayah bertetangga ini.
Selain memiliki 30 Kecamatan yang membawahi 249 desa, Halsel juga didiami oleh penduduk sebanyak 260.000 Jiwa, dengan komposisi pada bagian terbesarnya terkonsentrasi di Pulau Bacan.
Sedangkan untuk jarak antara Halmahera Selatan dari Ternate dapat dijangkau melalui jasa penerbangan, perhubungan laut, seperti kapal cepat, dan kapal motor reguler yang setiap hari terakses dengan baik, lanjut bupati.
Tambahnya, berkenaan dengan momentum kunjungan Kejati Maluku Utara untuk menghadiri kesepakatan kerja sama antara Kejari Labuha dan Pemda Halsel ini, merupakan hal yang sangat strategis dan penting.
Sebab kunjungan diatas terkait dengan keberlangsungan aktivitas kordinasi pemerintahan di Halmahera Selatan antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Labuha.
Hal itu terselenggara melalui penandatanganan MOU yang ke II kalinya, dimana pada tahun 2007 juga pernah dilakukan kerja sama terkait pemberantasan korupsi di wilayah pemerintahan Halmahera Selatan.
Bupati juga mengatakan bahwa pelaksanaan kerjasama dalam upaya pemberantasan korupsi diatas antara Kejaksaan Negeri Labuha dengan Pemda Halsel berjalan sangat baik.
Olehnya itu, kerjasama di atas perlu di-refresh kembali, apalagi Kejati Malut juga berkenan hadir langsung menyaksikan kesepakatan ini dan sekaligus memberikan berbagai arahan terkait hal itu.
Arahan yang menyentuh berbagai upaya pembenahan aspek hukum di lingkungan pemerintahan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, agar bisa berkinerja dengan baik dan bisa mengemban amanat dengan sebaik-baiknya.
Tentunya arahan itu adalah merupakan salah satu agenda penting yang ditunggu-tunggu oleh semua SKPD maupun jajaran pejabat di wilayah Pemerintahan Kabupaten Halmahera Selatan.
Dari MOU yang pertama sejak Kejari Labuha pertama tahun 2007, sampai dengan Kejari pengganti saat ini, Alhamdulillah semuanya berjalan lancar penuh koordinasi dengan baik.
Ucapan terima kasih Bupati terhadap Kejari yang telah berupaya mendatangkan Kejati Provinsi Malut ke Halmahera Selatan, dalam momen kesepakatan kerjasama antara dua Instansi di Halsel ini.
Bupati juga mengajak para peserta yang hadir di gedung aula untuk memberikan applause kepada Kejari Labuha dalam upayanya yang baik kearah itu.
Di kesepakatan ke II ini, pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan memohon kesediaan Kejaksaan, untuk berkenaan menjadi pengacara daerah yang tentunya lebih efektif dan efisien.
Selain efisien, bupati yakin kerja sama di atas akan lebih efektif, dan murah dalam pembelaan perkara terkait dengan kasus-kasus perdata maupun Tata Usaha Negara.
Mengulang ungkapannya Bupati mengatakan, “ Oleh karena itu, ini adalah upaya yang menurut kami merupakan tambahan nilai kinerja yang bisa kita gulirkan dan kita sumbangkan bagi kepentingan masyarakat khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan”.
Kepada Kejati Malut, bupati mempertegas bahwa pihaknya siap melaksanakan kesepakatan ini nantinya, serta meminta Kejati berkenan memberi bimbingan dan arahannya demi pembangunan daerah dan masyarakat yang lebih baik ke depan.
Permohonan maaf dan terimakasih menutup sambutan bupati atas segala kekurangan terhadap prosesi penyambutan rombongan Kejati yang mungkin dirasakan kurang berkenaan.
Usai sambutan Bupati Halmahera Selatan DR.H. Muhammad Kasuba. MA. agenda acara ini terus berlanjut dengan sambutan singkat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Agus Sutoto. SH. MH.
Mengawali sambutannya Kejati Malut menghaturkan puji syukur kehadirat Allah Swt, yang telah memberinya kesempatan untuk menghadiri momen penandatanganan kesepakatan bersama, di bidang perdata dan tata usaha Negara.
Kejati mengaku bangga serta menyampaikan apresiasi kepada Bupati Halamhera Selatan bersama jajarannya, atas penyambutannya yang begitu antusias serta penghormatan nan tinggi.
Selanjutnya Kejati Malut menyampaikan, apa yang akan berlangsung saat ini oleh Kejaksaan Negeri Labuha dengan Pemda Halsel adalah tindak lanjut dari MOU yang telah dilakukan tahun 2007 lalu.
Kejati juga menjelaskan, bahwa di Kejaksaan ada satu unit yang khusus mengurusi dan mewakili instansi pemerintah dalam berperkara, apabila keputusannya digugat ke Pengadilan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kejati juga menambahkan di Kejaksaan Negeri Labuha, unit ini telah ada, sehingga bisa melakukan pendampingan hukum kepada Pemda bila menerima SKK untuk beracara di Pengadilan Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejati menjelaskan bahwa pihaknya juga baru-baru ini telah melakukan pendampingan kepada PT. Antam yang memberi kuasa kepada pihaknya untuk bersidang di Pengadilan Perdata dan Tata Usaha Negara.
Pihaknya yang mewakili PT.Antam dalam posisi tergugat namun saat bersidang, hasilnya penggugat yang mengajukan gugatan itu di tolak dan memenangkan PT. Antam di PTUN.
“Dalam pendampingan hukum ini juga dapat dilakukan terhadap Pemda Halsel seperti pengadaan barang dan jasa termasuk pembangunan gedung, pengadaan tanah dan lain sebagainya sesuai aturan main yang berlaku” jelas Kajati.
Kejati menegaskan, selain pihaknya mempunyai JPN untuk melakukan praktek beracara di Pengadilan, pihaknya juga dapat melakukan pendampingan.
Untuk itu, pihaknya mempersilahkan kepada SKPD yang membutuhkan pendampingan hukum, agar dapat memanfaatkan ketersediaan Jaksa, pengacara, atau JPN yang ada di Kejaksaan Nageri Labuha ini.
Mengakhiri sambutannya, Kejati berharap kerja sama yang lebih baik lagi kedepan, agar Kejari Labuha bisa mengamankan kebijakan Bupati dalam pembangunan Halmahera Selatan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan MOU {Memorandum Of Understanding} oleh bupati dan Kepala Kejaksaan Negeri Labuha yang di saksikan lansung oleh Kejati Malut, Agus Sutoto. SH.MH.
Dalam {Memorandum of Understanding} itu disertakan pula dengan penyerahan sebidang lahan hibah kepada pihak Kejari Labuha seluas ± 15,880 meter persegi berlokasi di areal aset PEMDA Halsel.
Agenda acarapun berlanjut dengan arahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara oleh Kejati Profinsi Maluku Utara, dan malamnya berlanjut dengan acara silaturahmi di pulau wisata Nusa Ra.
Agenda acara diatas bertujuan untuk memupuk tali silaturahmi antara jajaran pemerintah daerah Halmahera dengan pihak Kejari Labuha maupun Kejati provinsi Maluku Utara. Hadir dalam acara ini rombongan Kejati ,Provinsi Malut dan pihak Kejari Labuha, sedangkan dari Pemda dihadiri langsung oleh Bupati Halmahera Selatan, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Kepala Pengadilan Negeri Labuha, serta pimpinan SKPD lainya.
Agenda silaturahmi ini merupakan rangkaian dari kunjungan kerja penandatanganan MUO di bidang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha Negara, antara Pemda Halsel dengan Kejaksaan Negeri Labuha.
Berkenan memberikan sambutan, Bupati Halmahera Selatan, mengatakan, malam ramah tamah ini merupakan acara silaturahim yang sangat bermanfaat dari wujud koordinasi dan bimbingan timbal balik antara Pemda Halsel dengan jajaran pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Momen kunjungan diatas juga akan meningkatkan upaya perbaikan, pembenahan, sekaligus percepatan berbagai upaya pelaksanaan pembangunan di Kab. Halmahera Selatan.
Disela-sela sambutannya, Bupati juga sempat menyinggung, pembangunan pelabuhan wisata menuju ke pulau Nusa Ra di Desa Indomut kecamatan Bacan pada tahun 2014 ini juga.
Pelabuhan itu akan menunjang akses kunjungan wisata agar lebih mudah dan cepat untuk menjangkau Pulau wisata Nusara.
Mengingat cuaca panca rubah sering terjadi tiap tahunnya, sehingga bila tiba musim Selatan, keadaan laut akan bergelombang dan sulit ditempuh dari Labuha bila menuju ke Pulau wisata Nusa Ra.
Sehingga apabila sudah ada akses jalan darat, ke Desa Indomut, maka jalur ini dapat lebih dimaksimalkan untuk kemanfaatan kegiatan wisata ataupun kegiatan-kegiatan lainnya.
Bupati juga mengaku bahagia atas kunjungan ini karena dapat memberikan informasi dan mempromosikan potensi wisata bahari disepanjang selat pulau Bacan dan Kasiruta kepada masyarakat luar untuk lebih mengenal Halsel secara dekat.
Selain memperkenalkan Pulau wisata Nusa Ra, Bupati juga memperkenalkan permata Batu Bacan dan Batu Obi sebagai icon Halmahera Selatan yang saat ini lagi membuming di pasaran lokal maupun nasional.
Pemda juga sedang menggodok regulasinya tentang pasaran Batu Bacan untuk dapat dikelola dengan tertib, efektif dan sekaligus menjadi salah satu potensi daerah ke depan .
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Agus Sutoto.SH.MH, mengatakan, tujuan kunjungannya ini sekaligus untuk melihat langsung kinerja Kejari Labuha dan permasalahan yang terjadi terkait dengan penempatan mereka di daerah.
“Mudah – mudahan kunjungan silaturrahim ini ke depan dapat ditingkatkan lebih baik lagi dan kami dari Kejaksaan Tinggi Malut akan selalu siap membantu Bupati maupun jajarannya apabila ada yang harus didiskusikan. Kejati juga akan tetap sedia jika Pemda Halsel memerlukan pendampingan hukum untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan pembangunan daerah ini”, Imbuh Kepala Kejaksaaan Tinggi Maluku Utara.
Mengakhiri acara ramah-tamah tersebut, Bupati Halmahera Selatan DR. H. Muhammad Kasuba. MA, menyerahkan kenang-kenangan permata mulia batu Bacan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Agus Sutoto,SH.MH. {Jeef, LS/KW}.