082284266628
ceo@idwebdata.com
Tanggal : 04 Desember 2016 10:39:39
Implementasi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 yang disempurnakan menjadi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah membawa angin segar terhadap demokratisasi dan pembangunan di daerah. Sebab, dengan diimplementasikannya undang-undang tersebut berarti daerah memiliki kewenangan yang semakin besar dalam hal mengurus rumah tangga sendiri, termasuk di dalamnya adalah kewenangan yang lebih besar dalam hal penyusunan anggaran. Meningkatnya kewenangan tersebut akan membawa kepada penyusunan anggaran yang lebih aspiratif bagi masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah menegaskan dalam pasal 8 bahwa APBD disusun dengan pendekatan kinerja. Peraturan ini mengubah sistem anggaran dari sistem anggaran yang disusun dengan metode incremental menjadi sistem anggaran yang berbasis pada kinerja. Dengan sistem ini menuntut adanya transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi yang memadai dari semua stakeholder yang berkepentingan. Lebih jelasnya perspektif perubahan pengelolaan anggaran ini adalah srebagai berikut menurut para pakar adalah sebagai berikut :
Surat Keputusan Menteri dalam Negri No. 29 tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan APBD, telah menggariskan secara detil sebagai pedoman bagi seluruh Pemerintah daerah. Sistem perencanaan ini menuntut kepada daerah untuk membuat Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk menyususn dan menjabarkan visi dan misi daerah. Dokumen tersebut dijabarkan lagi menjadi dokumen Rencana jangka pendek Lima Tahunan.
Sebagai kabupaten yang lahir tahun 2003 Kabupaten Halmahera Selatan harus menyesuaikan dengan aturan di atas dalam penyusunan RAPBD. Masyarakat harus dilibatkan dalam proses penjaringan aspirasi untuk menentukan arah pembangunan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek.