Kebijakan Umum anggaran dapat disebutkan sebagai berikut:
- Pengelolaan Keuangan diarahkan dalam upaya meningkatkan kemampuan, daya guna dan hasil guna perangkat dan lembaga keuangan di daerah.
- Keuangan daerah dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan sektor-sektor lain, dalam rangka mengembangkan, hubungan perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
- Penerimaan daerah perlu terus diupayakan peningkatannya dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, disamping sumber keuangan yang berasal dari dana lainnya.
- Pengeluaran daerah perlu direncanakan secara cermat berdasarkan skala prioritas sehingga memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah untuk meningkatkan fungsi pelayanan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Peningkatan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk membayar pajak dan retribusi secara jujur dan bertanggungjawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggaran daerah harus bertumpu pada kepentingan publik.
- Anggaran daerah disusun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan alokasi dan distribusi anggaran.
- Anggaran daerah harus mampu menumbuhkan profesionalisme kerja di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Pengelolaan dana anggaran dikelola dengan berlandaskan prinsip value for money (ekonomis, efektif dan efisien).
- Seluruh alokasi, distribusi dan mekanisme anggaran diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.