Secara umum pendapatan daerah dapat dirinci menjadi dua sumber sesuai pasal 157 UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yakni APBN dan Pendapatan Daerah. Dari dana APBN sebagai berikut:
- Dana bagi hasil
- Dana Alokasi umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana darurat
- Dana Dekonsentrasi
- Dana Perimbangan
Sedangkan dari daerah sendiri di antaranya:
- Pendapatan Asli daerah
- b. Sumbangan pihak ketiga
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah
Dari dari berbagai macam jenis pendapatan di atas maka arah kebijakan umum pendapatan diarahkan sebagai berikut:
- Menjalin komunikasi yang lebih intensif dengnan pengajuan dokumen perencanaan pusat agar DAU,DAK dan dana lainnya sesuai dengan realitas Kabupaten Halmahera Selatan.
- Ekstensifikasi dan intensifikasi pajak dan retribusi daerah tanpa memberati masyarakat.
- Mengoptimalkan manajemen usaha peningkatan PAD untuk mencapai target pendapatan yang maksimal.
- Menjalin kemitraan yang profesional dengan para investor untuk meningkatkan PAD.
- Melakukan Joint Venture dengan investor pada sektor-sektor yang prospektif dalam upaya memperoleh penerimaan PAD yang signifikan dan kontinyu melalui kepemilikan saham oleh pemerintah daerah.
- Membangun BUMD yang kuat dan maju melalui pengelolaan yang profesional.
- Mengupayakan gerakan menabung di lingkungan Pemerintah Daerah dan masyarakat.
- Arah pengelolaan pendapatan daerah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.