Ternate, 28/3 (Antara/FINROLL Lifestyle) - Aktivitas DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut), saat ini mengalami kemacetan, khususnya terkait dengan pelaksanaan rapat dewan, menyusul adanya pro-kontra antara DPRD dan pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat mengenai penggantian Sekretaris DPRD.
"Sejak dua pekan terakhir, aktivitas DPRD Halsel terhenti, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan rapat dewan, karena pelaksanaan rapat itu menjadi tanggung jawab Sekretaris DPRD," kata kata Ketua Fraksi Pembaharuan DPRD Halsel Arsad Sangaji ketika dihubungi di Labuha, Minggu.
Terjadinya pro-kontra penggantian Sekretaris DPRD Halmahera Selatan dari Umar Pelupessy kepada Ichwan Mardjuki antara DPRD dan Pemkab, katanya, dilatarbelakangi oleh prosedur penggantiannya.
Menurut Arsad, penggantian Sekretaris DPRD tersebut melanggar ketentuan, karena Bupati Halmahera Selatan Muhammad Kasuba langsung mengeluarkan surat keputusan (SK) penggantian Sekretaris DPRD Halsel dari Umar Pelupessy kepada Ichwan Mardjuki tanpa berkoordinasi dengan DPRD.
Sesuai ketentuan, kalau bupati ingin mengganti Sekretaris DPRD harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRD. Bupati juga harus mengajukan tiga nama calon untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD.
"Tapi, bupati tidak melaksanakan prosedur tersebut, itulah sebabnya DPRD menolak penggantian Sekretaris DPRD. Yang kita tolak bukan orangnya, tapi prosedur penggantiannya, karena kami ingin semuanya sesuai ketentuan," katanya.
Adanya ketentuan mengenai penggantian Sekretaris DPRD, kata dia, karena secara administrasi Sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada bupati, tapi secara operasional Sekretaris Dewan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD.
Ia menjelaskan, DPRD sudah mengiri surat ke Menteri Dalam Negeri terkait dengan penggantian Sekretaris DPRD tersebut, tapi Mendagri menyerahkan penyelesaiannya kepada Gubernur Malut.
Pemkab Halmahera Selatan sebelumnya menyampaikan bahwa Sekretaris Dewan merupakan pejabat di lingkup pemerintah daerah sehingga penggantiannya merupakan hak proregatif bupati.
sumber : disini