Sistem Informasi Pemerintah Daerah

Kabupaten Halmahera Selatan

Galeri Photo
Jumlah semua foto : 4 buah
Lihat Foto Lainnya
Polling
Anda Mengetahui Situs Ini Dari ?
Dengerin di Radio
Dikasih tau teman
Baca di koran
Dari Search engine
 
Statistik
Anda Pengunjung Ke:
Counter
Alamat IP: 38.107.191.109
Browser : Other
OS : Other
Anda terkoneksi tanpa proxy
DISHUT AKUI PENGOLAHAN KAYU DI SAMALANGA ILLEGAL
dikirim hari Kamis, 18 Maret 10, 12:38:04, telah dibaca 156 kali

Dinas Kehutanan Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) dalam keterangan di Polres Halsel mengakui bahwa pengolahan kayu di kawasan Hutan Samalanga, Bacan Timur yang dilakukan PT Halsel Utama Perkasa dan CV Bukit Kapur adalah illegal.

"Dishut Halsel sudah memberi keterangan bahwa pengolahan kayu di kawasan Hutan Samalanga oleh PT Halsel Utama Perkasa dan CV Bukit Kapur tersebut illegal karena tidak memiliki izin," kata Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan AKP Suryadi Yusuf di Labuha, Sabtu.

Kedua perusahaan tersebut memang telah mengajukan permohonan izin pengolahan kayu di kawasan Hutan Samalanga kepada Dinas Kehutanan, tapi instansi itu belum mengabulkan permohonan tersebut.

Oleh karena itu, kata Suryadi, tindakan Polres setempat mengamankan 3.000 kayu hasil olahan PT Halsel Utama Perkasa dan CV Bukit Kapur di kawasan Hutan Samalanga, termasuk menyita alat berat kedua perusahaan itu sudah sesuai ketentuan hukum.

Kedua perusahaan tersebut sebelumnya keberatan dengan tindakan Polres setempat dengan alasan mereka sudah mengajukan izin ke Dinas Kehutanan. Mereka sudah melakukan pengolahan karena yakin bahwa izin itu akan segera keluar.

"Kami masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Direktur kedua perusahaan tersebut juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun salah seorang diantaranya HR masih menjalani pengobatan di Jakarta karena sakit," katanya.

Polres sudah membicarakan dengan Dinas Kehutanan Halmahera Selatan dan Kejaksaan Negeri Labuha mengenai kemungkinan untuk menelaah kayu sitaan dari PT Halsel Utama Perkasa dan CV Bukit Kapur tersebut.

Masalahnya, kata Suryadi, kalau kayu tersebut tidak segera dilelang dikhawatirkan akan rusak. Kayu tersebut kalau dilelang sekarang bisa menghasilkan pemasukan uang ke kas negara miliaran rupiah.

Masyarakat di sekitar kawasan Hutan Samalanga sejak awal telah menyatakan keberatan atas aktivitas kedua perusahaan tersebut, karena dikhawatirkan akan merusak kawasan hutan di wilayah itu yang pada gilirannya akan menimbulkan banjir.

sumber : disini