Sistem Informasi Pemerintah Daerah

Kabupaten Halmahera Selatan

Galeri Photo
Jumlah semua foto : 4 buah
Lihat Foto Lainnya
Polling
Anda Mengetahui Situs Ini Dari ?
Dengerin di Radio
Dikasih tau teman
Baca di koran
Dari Search engine
 
Statistik
Anda Pengunjung Ke:
Counter
Alamat IP: 38.107.191.105
Browser : Other
OS : Other
Anda terkoneksi tanpa proxy
Mantan Sekretaris Dan Bendahara KPUD Halsel Masuk Bui (Jadi Tersangka Kasus Penyelewengan Dana Pileg Dan Pilpres 2004 )
dikirim hari Kamis, 16 Juli 09, 13:45:23, telah dibaca 325 kali
Malut Post, Selasa 15 Juli 2009   Labuha – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha akhirnya menahan dua pejabat di lingkup Pemkab Halmahera Selatan. Keduanya adalah UI alias Usman, mantan Sekretaris KPUD Halsel, dan AB alias Ahmad mantan bendahara KPUD Halsel.

 

Penahanan Usman yang saat ini menjabat sebagai sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Halsel, dan Ahmad masih bertugas di sekretariat KPUD Halsel, dan Ahmad masih bertugas di sekretariat KPUD Halsel sebagai Kasubag Program dan Data pejabat ini, terkait dengan kasus dugaan  penyelewengan dana pemilihan legislative (Pileg) tahun 2004 lalu yang diselidiki Kejari Labuha.

 

“Kasus ini terkait anggaran Pileg dan Pilpres 2004 lalu mencuat pertengahan 2006 ketika ada laporan masyarakat ke Kejari Labuha. Proses kasus ini sempat terhenti karena menunggu pemeriksaan BPKP untuk membuktikan dugaan tersebut,”jelas Kepala Kejari (Kajari) Labuha Meran SH yang dikonfirmasi Malut Post selasa (14/7) di ruang kerjanya.

 

Meran menambahkan, berkas kedua tersangka berkasnya displit, saat ditahan dirumah Tahanan Negara (Rutan) Labuha mulai 13 Juli lalu. Dia menambahkan, dalam kasus ini ada dua masalah yang tidak bias dipertanggungjawabkan. Yakni sisa dana biaya operasional KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dimana saat dipertanggungjawabkan melebihi dan tidak bias dikembalikan, sehingga Negara dirugikan Rp 267 juta lebih.

 

Selain itu, ada juga dugaan mark up pada pihak ketiga yang melakukan tender sejumlah logistic Pemilu dengan nilai mencapai Rp 203 juta lebih. Sehingga, total dana yang tidak bias dipertanggungjawabkan mencapai Rp 400 juta lebih. “Keduanya kita tahan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan guna disidangkan setelah memasuki tahap II,”jelas Kajari.

 

Disinggung kenapa kasus ini sempat terhenti, kata dia, saat dilaporkan dan ditindaklanjuti, masih ada kekurangan data dan harus menunggu pemeriksaan BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan), setelah menerima hasil pemeriksaan BPKP itu, benar adanya dugaan korupsi yang kemudian dilanjutkan penyidikannya. “Ini tugas Jaksa melanjutkan, meskipun Kejarinya diganti, kasus ini tetap berjalan. Laporannya 2006, ditelusuri 2007 dan tahap II pada saat ini,”imbuhnya. Kasus ini oleh Kejaksaan berjanji segera melimpahkan kasus ini secepatnya. ( Laporan : Mahmud Ici, Editor : Purwanto Ngatmo)