|
Menu Utama
Galeri Photo
Jumlah semua foto : 4 buah
Lihat Foto Lainnya Polling
Statistik
Anda Pengunjung Ke:
Alamat IP: 38.107.191.109Browser : Other OS : Other Anda terkoneksi tanpa proxy ![]() Membedah Kebijakan Sertifikasi Tanah Dan Agunan Bank Oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dikirim hari Senin, 02 Maret 09, 13:38:27, telah dibaca 1270 kali Penulis : Daud DjubediMahasiswa Pascasarjana Fak. Hukum UGMProgram Studi Ilmu HukumKonsentrasi Hukum AgrariaAngkatan 2006 Beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba, MA mengeluarkan sebuah kebijakan yang patut diberikan apresiasi positif. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berencana melakukan sertifikasi kepemilikan tanah secara lokal untuk seluruh tanah yang dimiliki masyarakat Halmahera Selatan. Menurut laporan Warta Halsel (8/6) melalui situs www.halselkab.go.id, tujuan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melaksanakan sertifikasi tanah tersebut adalah agar masyarakat bisa memiliki aset yang jelas dan dapat digunakan sebagai agunan Bank untuk keperluan produktif maupun konsumtif. Selama ini masyarakat perdesaan sering mengalami kesulitan permodalan dari perbankan untuk pengembangan usahanya. Karena kesulitan maka tidak ada jalan lain bagi kebanyakan masyarakat Halmahera Selatan adalah dengan memanfaatkan jasa tengkulak atau rentenir untuk meminjam uang sebagai modal usaha. Selain itu dengan sertifikasi tanah maka pemerintah daerah juga akan memiliki data yang lebih akurat dalam merencanakan dan menarik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari masyarakat.
Kebijakan Bupati Muhammad Kasuba tersebut merupakan sebuah terobosan yang bisa dikatakan spektakuler. Karena kebijakan sertifikasi tanah masyarakat yang dibiayai Pemerintah Daerah untuk ukuran Indonesia merupakan suatu kebijakan yang langka dan unik. Di Indonesia belum ada satu daerah pun yang memiliki kebijakan seperti itu. Halmahera Selatan bisa dikatakan merupakan Kabupaten pertama dan satu-satunya Kabupaten yang memiliki kebijakan tersebut. Jika Bupati Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta Idham Samawi membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya namun Kabupaten Bantul belum pernah melakukan sertifikasi tanah bagi warganya yang dibiayai APBD kecuali pendaftaran tanah secara sistimatik yang merupakan bagian dari Proyek Nasional Agraria (PRONA).
Dalam hukum agraria nasional kegiatan sertifikasi tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 pasal 19. Selanjutnya ketentuan teknis sertifikasi tanah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam PP tersebut dinyatakan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah pertama untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan; kedua, untuk menyediakan informasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun yang sudah terdaftar; ketiga, untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Selanjutnya disebutkan bahwa untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum maka kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah. Sedangkan untuk melaksanakan fungsi informasi maka data fisik dan data yuridis dari bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar terbuka untuk umum. Dan untuk mencapai tertib administrasi pertanahan maka setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihan, pembebanan dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan rumah susun wajib didaftar. Pelaksanaan pendaftaran tanah meliputi kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Yang dimaksud dengan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek pendaftaran tanah yang belum pernah didaftar sebelumnya baik menurut ketentuan PP No. 10/1961 maupun oleh PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Sedangkan pendaftaran tanah terdiri dari dua bagian : yaitu pendaftaran tanah secara sistimatik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Pendaftaran tanah secara sistimatik adalah pendaftaran tanah untuk pertama kali yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Pemerintah atau yang lebih dikenal dengan istilah PRONA. Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan baik secara individual maupun secara massal.
Jika dicermati secara yuridis maka kebijakan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah masyarakat secara lokal adalah termasuk pada kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik yang dilakukan secara massal. Untuk itu maka inisiatif pendaftaran tanah harus berasal dari pemegang hak atas tanah yang bersangkutan namun dalam hal ini difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan cq. Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah dapat langsung berkonsultasi dengan Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara atau Kantor Pertanahan setempat untuk melakukan persiapan teknis. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan harus melakukan inventarisasi terhadap wilayah-wilayah yang akan menjadi sasaran pendaftaran tanah dengan ukuran skala prioritas.
Lebih lanjut dalam laporan Warta Halsel disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan juga akan memberikan jaminan kepada masyarakat yang ingin meminjam ke bank dengan menggunakan sertifikat tanahnya sebagai agunan. Jika kemudian masyarakat tidak dapat mengembalikan pinjamannya ke bank dan jaminan Pemkab diambil oleh pihak bank, maka BPKAD akan mengubah status tanah tersebut menjadi aset daerah dan masyarakat pemilik tanah masih bisa mengelola tanah tersebut misalnya untuk kegiatan produksi kopra maupun hasil bumi lainnya sampai yang bersangkutan bisa mengembalikan pinjamannya kepada pemerintah daerah. Menurut penulis kebijakan terakhir ini akan mengalami banyak hambatan dan kesulitan operasional dalam pelaksanaannya. Mengapa? sebabnya adalah jika pemerintah daerah memberikan jaminan lagi kepada masyarakat yang melakukan transaksi kredit dengan pihak bank, dan melakukan perubahan status tanah menjadi tanah yang dikuasai pemerintah daerah jika pihak debitur melakukan cidera janji (wanprestasi) dengan pihak bank yang mengakibatkan Pemerintah Daerah harus melakukan pelunasan atas seluruh hutang kreditur, maka ada beberapa hal yang menjadi persoalan yaitu :
Dengan kebijakan tersebut, maka setiap penduduk Halmahera Selatan yang telah memiliki sertifikat hak atas tanah akan berlomba-lomba untuk mengajukan kredit dengan asumsi kredit sama dengan bantuan Pemerintah Daerah.
Karena sifatnya angsuran, maka skema pengembalian pinjaman dari masyarakat mungkin saja akan berlangsung sampai antara 10 - 15 tahun. Jangka waktu pengembalian yang panjang memiliki konsekwensi politis terhadap pemerintahan setelah masa kepemimpinan Bupati saat ini. Persoalannya adalah apakah pemerintah setelahnya akan melanjutkan kebijakan tersebut ataukah sebaliknya. Kalau kebijakan tersebut tidak dilanjutkan maka bagaimana nasib tanah-tanah masyarakat yang dijaminkan pada Pemerintah Daerah? Menyikapi permasalahan tersebut maka penulis mencoba memberikan beberapa solusi bagi pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yaitu :
Namun terlepas daripada itu kita patut memberikan apresiasi positif bagi Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan yang telah berupaya melakukan berbagai terobosan untuk membantu masyarakat dari keterpurukan ekonomi. Kebijakan serupa harusnya menjadi ukuran bagi para pemimpin daerah di Indonesia untuk mengangkat harkat dan martabat rakyatnya sekaligus memberikan penguatan positif bagi penerapan otonomi daerah di Indonesia. WassalamDate of creating : 25 Juni 2008 |